UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM
12.6A.37
Disusun oleh :
1. Rangga Permana ( 12180717 )
2. Ardiansyah ( 12181695 )
3. Dea Octavianil ( 12182410 )
4. Elisa Siti Julaeha ( 12183211 )
5. Rafid Rabbani ( 12182621 )
UNIVERSITAS BINA SARANA INFORMATIKA
PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM” ini tepat pada waktunya. Tujuan pembuatan makalah ini untuk memenuhi tugas UAS salah satu mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati penulis berharap pembaca dapat memaklumi atas segala kekurangan makalah ini, karena penulis hanyalah manusia biasa yang tak luput dari khilaf serta keterbatasan kemampuan penulis sehingga yakin bahwa laporan penelitian ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami membutuhkan kritik dan saran penelitian yang bersifat membangun demi kesempurnaan dimasa yang akan datang sangat penulis harapkan.
Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi kami, umumnya bagi rekan-rekan maupun pembaca meskipun dalam makalah ini masih banyak kekurangan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Jakarta, 22 Juni 2021
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I
1.1. Latar Belakang 1
1.2. Tujuan Penulisan 2
1.3. Ruang Lingkup 2
BAB II
2.1. Definisi Cybercrime dan Cyberlaw 3
2.1.1. Pengertian Cybercrime 3
2.1.2. Pengertian Cyberlaw 3
2.2. Karakteristik Cybercrime 4
2.3. Pengertian Unauthorized Acces to Computer System ...................................................... 5
BAB III
3.1. Kronologi Kasus 6
3.2. Analisa Kasus 7
a. Motif 6
b. Pasal yang menjerat 7
c. Hukuman yang didapat .............................................................................................. 7
d. Upaya atau penanggulan ............................................................................................ 8
BAB IV
4.1. Kesimpulan 9
4.2. Saran 9
DAFTAR PUSTAKA 10
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kejahatan komputer atau kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menjadikan internet dan komputer sebagai medium melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografi anak, dan eksploitasi anak. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya. Adanya tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka dibuat Undang-Undang tentang etika, tata cara yang baik dalam berinternet. Undang-Undang atau tata cara tersebut biasa disebut dengan cyberlaw. Di Indonesia sendiri dibuat Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia. Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Dalam UU ITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.
1.2. Manfaat dan Tujuan Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah untuk menambah wawasan tentang Unauthorized Access to Computer System.
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas UAS Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari penelitian ini membahas tentang Unauthorized Access to Computer System di Indonesia mengenai kasus hacker dimulai dengan Kronologi kasusnya, motif, pasal yang menjerat, hukuman yang didapat dan penanggulangannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi Cybercrime dan Cyberlaw
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan yang terjadi karena pelaku memanfaatkan teknologi internet. Cybercrime adalah suatu tindakan kriminal dengan menggunakan teknologi komputer yang ada dan pemanfaatan internet sebagai alat kejahatannya.
Kejahatan yang terjadi sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut juga dengan cybercrime. Pada intinya cybercrime meliputi semua tindak pidana yang berkenaan dengan informasi, dan sistem informasi itu sendiri, serta sistem kmunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi pada pihak lainnya.
Dalam dua dokumen Kongres PBB mengenai The Preventionof Crime and the Treatment of Offenders di Havana, Cuba pada tahun 1990 dan di Wina, Austria pada tahun 2000, ada dua istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu perilaku illegal atau melanggar secara langsung menyerang sistem keamanan suatu komputer atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu perilaku illegal atau melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw merupakan hukum yang digunakan pada dunia maya (cyber) pada umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw juga dapat diartikan dengan suatu aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan perorangan atau subyej hokum yang memanfaatkan teknologi internet/elektronik yang dimulai pada saat memasuki dunia cyber atau maya.
Berkaitan dengan cyberlaw yang merupakan aspek dari suatu hukum. Maka disini hukum merupakan bagian paling penting, karena hukum pada prinsipnya sebagai pengatur perilaku seseorang dan kelompok masyarakat, dimana pasti akan ada suatu sanksi bila seseorang atau kelompk masyarakat tersebut melanggarnya.
Adapun alasan kenapa cyberlaw memang dibutuhkan, terutama dalam berinteraksi lewat internet adalah karena masyarakat yang ada di dunia maya sebenarnya merupakan masyarakat yang berasal dari dunia nyata di dunia ini yang memiliki kepentingan, kebutuhan dan interaksi melalui suatu jaringan internet yang dapat berhubungan secara luas kemanapun dan dimanapun.
2.2 Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
1. Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan, dan lain-lain.
2. Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan.
2.3. Pengertian Unauthorized Access to Computer System
Adalah kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menebus suatu sistem yang memiliki tinggat proteksi tinggi.
BAB III
ANALISA KASUS
3.1. Kronologi Kasus
SURABAYA, KOMPAS.com - Website resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember Jawa Timur direstas. Pelaku sempat memasang gambar vulgar di laman resmi tesebut. Mengetahui laman resminya dijebol hacker, KPU Jember lantas melapor ke Subdit Siber Polda Jatim yang langsung melakukan penelusuran. "Pelaku berhasil menjebol sistem keamanan website KPU Jember dan memasang gambar vulgar di laman website resmi KPU Jember," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/2020). Tidak butuh waktu lama, polisi mengidentifikasi 2 orang pelaku peretas website KPU Jember."Setelah kami proses, berhasil diamankan 2 orang pelaku, salah satunya masih di bawah umur," ujar dia. Selain menangkap ZFR (14), polisi juga menangkap DA (23). Keduanya bukanlah warga Jember, DA ditangkap di Sumatera Selatan, sementara ZFR diamankan di Serang, Banten.
"Keduanya tergabung dalam komunitas Pelembang Cyber Team, saling kenal di dunia maya," terang Trunoyudo. DA ditahan di Mapolda Jatim untuk kepentingan pemeriksaan, sementara ZFR dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur, tapi proses hukumnya tetap jalan. Dalam kasus ini, DA berperan menjebol sistem keamanan website KPU Jember. Akses akun tersebut kemudian diberikan kepada ZFR lalu dipasang gambar vulgar.
Perbuatan terdakwa dalam meretas website KPU Jember diketahui pukul 20.00 Selasa 6 Oktober 2020 lalu. Laman resmi KPU itu bila dibuka, gambarnya diganti dengan menampilkan empat foto pria yang sedang duduk. Dalam foto itu juga terdapat latar belakang bertuliskan kurang sopan.
Di bawah foto itu, juga bertuliskan “Hacked by/KingSoapres_h7”. Ada juga tulisan lebih kecil “We Just D45H7Xploit dari rakyat untuk rakyat tapi entah untuk rakyat yang mana? dulu ngemis suara rakyat sekarang suara rakyat diabaikan, pura-pura tuli. dewan penghianat rakyat”.
3.2. Analisa Kasus
a. Motif
Motif eksistensi diri didunia cyber dan pelaku juga mengakui ada motif ekonomi, yakni akun tersebut dijual kepada orang lain yang berkepentingan,
b. Pasal yang menjerat
Perbuatan pemuda 23 tahun itu terbukti melanggar pasal 32 ayat 1 dan/atau pasal 33 juncto pasal 48 ayat (1) juncto pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
c. Hukuman yang didapat
Terdakwa kasus peretas situs KPU Jember akhirnya divonis 1 tahun 4 bulan dan juga dijatuhi denda sebesar Rp. 10 Juta
d. Upaya atau penanggulannya
1. Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap hacker.
2. Peningkatan standar pengamanan sistem jaringan komputer nasional sesuai dengan standar internasional.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dari kesimpulan diatas dengan tema “Unauthorized Acces to Computer System” dapat kami simpulkan bahwa Unauthorized Acces to Computer System merupakan kejahatan yang beredar didunia maya khususnya dalam kasus yang kami bahas adalah kasus hacker yang meretas situs KPU. Kasus ini dapat merugikan pemilik situs.
4.2. Saran
Berdasarkan kasus diatas, dapat kita menarik saran, antara lain :
1. Jangan mencoba meretas situs-situs penting.
2. Meningkatkan pengamanan sistem.
3. Membatasi domain atau IP yang dapat diakses.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai bahaya kejahata internet dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ketaren, E. (2016). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Times, 5(2), 35–42. http://stmik-time.ac.id/ejournal/index.php/jurnalTIMES/article/viewFile/556/126
Pratama, E. A. (2013). Optimalisasi Cyberlaw Untuk Penanganan Cybercrime Pada E-. Jurnal Bianglala Informatika, I(1), 4.
https://regional.kompas.com/read/2020/10/13/16143301/hacker-yang-retas-website-kpu-jember-dengan-umpatan-ke-dpr-ditangkap?page=all
https://radarjember.jawapos.com/penjebol-situs-kpu-jember-dihukum-1-tahun-4-bulan/
Komentar
Posting Komentar